Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dari JK Hingga Mantan Ketua MK Usulkan Evaluasi Pemilu Serentak

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah tokoh kompak mengusulkan pemilu serentak dievaluasi. Usul ini mengemuka menyusul banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal, diduga lantaran bekerja terlalu keras di hari pencoblosan 17 April 2019.

Baca: Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 119 Orang

Hingga Selasa, 23 April 2019 pukul 19.00 WIB, Komisi Pemilihan Umum menyatakan ada 119 petugas KPPS yang meninggal dan sebanyak 548 petugas lainnya sakit. Selain itu, ada pula anggota kepolisian yang meninggal usai mengawal pemilu.

"Tentu harus evaluasi yang keras," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di rumah dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin malam, 22 April 2019.

Salah satu evaluasi yang disampaikan JK ialah pemisahan pemilihan presiden dan pemilihan legislatif. Dia menilai pemisahan ini akan mengurangi beban penyelenggaraan pemilu.

Dalam Pemilu serentak 2019, masyarakat diharuskan memilih calon presiden-wakil presiden dan calon legislator secara bersamaan. Ada empat tingkat legislator yang dipilih, yakni Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Daerah.

Akibatnya, perhitungan suara oleh petugas KPPS pun menjadi lebih berat. Mayoritas petugas KPPS bahkan tak tidur hingga dua hari demi menyelesaikan perhitungan suara tersebut.

Meski berpendapat senada agar sistem pemilu serentak dievaluasi, beberapa pihak mengusulkan bentuk pembenahan berbeda. Sejumlah kalangan mengusulkan agar evaluasi itu tidak serta merta memisahkan pilpres dan pileg.

Sejumlah warga binaan mencoblos surat suara saat pemungutan suara Pemilu 2019 di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, 17 April 2019. ANTARA/Aditya Pradana Putra

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengusulkan agar pemisahan pemilu itu dibagi dalam beberapa tingkatan. Yakni, pilpres bisa digelar bersamaan dengan pileg untuk DPR, pemilihan gubernur dengan pileg DPRD provinsi, dan pemilihan bupati/wali kota dengan pileg DPRD kabupaten/kota. "Saya malah sarankan bertingkat. Lalu menurut saya DPD itu digabung dengan pemilihan gubernur-wakil gubernur dan DPRD provinsi," kata Jimly.

Usul senada disampaikan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini menyebut pemilu serentak mampu mengurangi beban penyelenggara pemilu. Namun, Perludem menilai sistem yang berlaku saat ini bukan pemilu serentak, melainkan borongan.

"Pemilu lima surat suara ini lebih tepat dipandang sebagai pemilu borongan, ketimbang pemilu serentak. Memborong lima pemilu sekaligus dalam satu waktu," kata Titi dalam keterangan tertulis, Selasa, 23 April 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perludem pun mengusulkan sistem pemilu diubah menjadi serentak bertingkat, seperti yang disampaikan Jimly. Titi menyebutnya dengan desain pemilu serentak nasional dan lokal. Bedanya dengan Jimly, Titi mengusulkan pemilihan DPD bersamaan dengan pilpres dan pileg DPR.

"Lalu selang 2 atau 2,5 tahun atau 30 bulan setelahnya ada pemilu serentak lokal: pilkada dan pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota," kata Titi.

Bagaimana pun evaluasinya, para pihak di atas sepakat sistem pemilu serentak mesti dievaluasi. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan evaluasi harus segera dilakukan di masa awal pemerintahan yang akan datang.

Mahfud mewanti-wanti agar pembahasan ihwal Undang-undang Pemilihan Umum ini tidak dilakukan di akhir masa pemerintahan. UU Pemilu yang berlaku saat ini baru disahkan tahun 2017 atau dua tahun menjelang pemilihan umum.

"Menurut saya harus diagendakan (pembahasan) undang-undang (pemilu) itu di awal-awal pemerintahan. Jangan menjelang berakhir," kata Mahfud saat ditemui di Rumah Dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla, di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin malam, 22 April 2019.

Mahfud beralasan jika evaluasi diadakan menjelang berakhirnya pemerintahan maka perdebatannya tidak akan kunjung selesai. Begitu pemerintahan baru dimulai pada Oktober 2019 mendatang, kata dia, evaluasi juga harus dimulai.

"Jadi pemerintahan tahun pertama itu perbaiki sistem itu semua, sehingga kalau ada penyempurnaan, melalui judicial review dan sebagainya, bisa jalan jauh sebelum mendekati pemilu," kata Mahfud.

Baca: Pilpres 2019, Begini Bravo-5 di Jabar Gagal Dongkrak Suara Jokowi

Mahfud pun menilai ada beberapa poin krusial yang perlu dievaluasi. Mulai dari sistem pemilu, ambang batas parlemen (parliamentary threshold), hingga pelaksanaan pemilihan serentak.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | EGI ADYATAMA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

19 jam lalu

Ketua DPP PPP Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu malam, 23 Maret 2024. ANTARA/Agatha Olivia Victoria
PPP Sebut Achmad Baidowi Cocok Dampingi Khofifah di Pilgub Jawa Timur, Ini Profilnya

PPP sodorkan Achmad Baidow mendampingi Khofifah Indar Parawansa yang maju untuk periode kedua Pilgub Jawa Timur. Begini sosoknya?


Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.


Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

6 hari lalu

Momen ketika Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat naik pitam dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pileg 2024 pada Kamis, 2 Mei 2024 karena komisioner KPU tak ada yang hadir dalam persidangan di ruang sidang panel 3, Gedung MK, Jakarta Pusat. Sumber: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

6 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

8 hari lalu

Standard Chartered. REUTERS/Bobby Yip
Standard Chartered Perkiraan Pertumbuhan PDB Indonesia 2024 Menjadi 5,1 Persen

Standard Chartered menurunkan perkiraan pertumbuhan produk domestik bruto atau PDB Indonesia tahun 2024 dari 5,2 persen menjadi 5,1 persen.


Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

11 hari lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. TEMPO/Annisa Febiola.
Sri Mulyani: Anggaran Pemilu 2024 Belum Terbelanjakan Rp 12 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan masih ada Rp 12,3 triliun anggaran Pemilu 2024 yang belum terbelanjakan.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

11 hari lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

12 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

12 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

16 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) menskors sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019. Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK. ANTARA/Hafidz Mubarak
Kilas Balik Sengketa Pilpres atau PHPU 2019, Putusan MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo - Sandiaga Uno

Sengketa Pilpres 2024 tengah dibacakan MK. Pada PHPU 2019, putusan MK menolak seluruh permohonan Prabowo - Sandiaga Uno.